Garuda Pancasila REPUBLIK INDONESIA | KEMENTRIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI
Situs Resmi
Hotline Imigrasi
☎ 0821-1984-1839

Apa itu Izin Tinggal Keimigrasian?

Admin Serasi 22 Sep 2025
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Izin Tinggal terdiri dari beberapa jenis, yaitu Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.